PPID


Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 72 Tahun 2010 Tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah dimutakhirkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Visi dan Misi
Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi

  • Layanan Informasi Publik

Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  • Profesional

Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;

  • Transparan

Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

  • Akuntabel

Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);

Peran Aktif Masyarakat
Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sektor transportasi.

Misi

Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  • Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
Moto Pelayanan Informasi

PPID Pemdes Sitirejo "SMART" Senyum, Mudah, Amanah, Ramah,Transparan

Pejabat Pengelola Informasi Desa
NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN DALAM KELEMBAGAAN
1 DARSONO KEPALA DESA Atasan PPID
2 SUMARLAN SEKRETARIS DESA PPID
3 SUDIYONO KAUR TATA USAHA Bidang Pengolahan dan Klasifikasi Informasi
4 PURWANTO KADER PEMBERDAYAAN Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
5 SUNARTO KEPALA DUSUN Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

 

0 Comments:

Silahkan berkomentar sesuka anda tetap dengan kesopanan