Untuk memastikan
ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, Menteri Sosial Tri Rismaharini
melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis. Kemensos melakukan
pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan data pada DTKS
dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan
sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Akurasi DTKS menjadi
agenda serius Kemensos, sebab DTKS merupakan basis data untuk program
bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki
NIK yang padan dengan data Dukcapil.
Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Terkait dengan program
PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa
penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kedua, pada Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2)
bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang
terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan
Dukcapil.
Dan, ketiga dengan
merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal
4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.
Proses penetapan data
yang telah padan, dilakukan sebulan sekali. Mensos menetapkan PBI JK itu sebulan
sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan
kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum Mensos tetapkan di pertengahan bulan.
Termasuk dalam penetapan
PBI-JKN, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan. Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah
segmen, data ganda, dan sebagainya.
Untuk penetapan data
per, 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan
pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338
yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.
Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS.
Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.
Jadi masyarakat
miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.
Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat
diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah.
Masyarakat juga bisa
memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi
CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.
Mensos berharap
pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap
12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG”, Menurut Mensos bila proses pemadanan data berjalan baik, sangat
mungkin jumlah data yang tidak padan akan semakin sedikit.
Mensos juga mengingatkan,
data bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval
berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan
peran penting.
Sejalan dengan ketentuan
dalam UU No 13/2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan
kewenangan daerah. Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan
secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan.
Dalam proses penetapan data, Mensos memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait. Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Penulis Biro Humas
Editor Operator SIKS-NG Sitirejo
0 Comments:
Silahkan berkomentar sesuka anda tetap dengan kesopanan