Senin, 12 September 2022

Demi membantu Fakir Miskin Operator Sosial ini rela memanggul beras sendirian

Demi membantu Fakir Miskin Operator Sosial ini rela memanggul beras sendirian

sitirejo-tambakromo.desa.id - Setelah beberapa hari yang lalu operator sosial sitirejo mengajukan usulan bantuan Jaring Pangan Sosial (JPS) khusus Covid-19 berupa beras 10 kg yang bersumber dari BPBD Kabupaten Pati melalui koordinator Kecamatan Tambakromo, dan pada hari ini Senin 13 September 2021 sudah dicairkan dan di droping oleh Kecamatan Tambakromo.

Tampak operator sosial desa sitirejo yang sedang memanggul satu-persatu beras bantuan beras untuk di usung kedesanya. (13/09/2021)

Sebanyak 5 (lima) karung yang berisikan 5 plastik beras 5 kilo gram dipisahkan oleh operator sosial sitirejo yang kemudian diusung pakai kendaraan bermotor untuk di taruh di balai desanya. (13/09/2021)

Lalu oleh koordinator Kecamatan mengeluarkan pemberitahuan untuk 10 operator sosial dari 18 Desa di Kecamatan Tambakromo yang sudah mengusulkan bantuan tersebut.

Operator sosial yang sedang menandatangani tanda terima bantuan JPS Covid-19 di aula Kecamatan Tambakromo. (13/09/2021)

Dan setelah menandatangani tanda terima pengambilan bantuan tersebut, dengan senang hati juga semangatnya para operator sosial mengambil bantuan tersebut di Aula Kecamatan seperti yang dirasakan dan dilakukan oleh operator sosial Sitirejo ini Ia memanggul lalu mengusungnya dengan mengendarai sepeda motor kedesanya.

Yang semula dari koordinator Kecamatan berpesan kepada operator sosial untuk mengajak 1 teman untuk mengusung beras-beras itu, namun kenapa hanya sendirian ? itu yang ditanyakan oleh koordinator Kecamatan..! "Mohon maaf pak, karena teman-teman dijam segini (waktu itu pukul 12.00) sudah pada pulang, maka saya berangkat sendirian" itulah jawaban Purwanto dengan menyetater kendaraannya.


Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa

Sumber warta : Administrator SID

Senin, 30 November 2020

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021


Dalam Lampiran Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dijabarkan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip sebagai berikut:

  • Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  • Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  • Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  • Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan
  • Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Demikianlah penjelasan tentang Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Berdesa.

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD PERATURAN MENTERI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI