Senin, 10 Oktober 2022
Minggu, 09 Oktober 2022
Begini Syarat dan Langkah Mengurus Surat Cerai yang Wajib Diketahui
Syarat dan langkah mengurus surat cerai rasanya perlu diketahui oleh semua orang. Pasalnya, perceraian bagi sebagian orang mungkin menjadi salah satu jalan untuk menyelamatkan dan menyelesaikan masalah rumah tangga.
Ada banyak sekali faktor yang menyebabkan perceraian, namun sering terjadi di masyarakat Indonesia yaitu hadirnya orang ketiga, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan beberapa faktor lainnya.
Nah, sebelum membahas lebih jauh syarat dan langkah mengurus surat cerai, ada baiknya ketahui terlebih dahulu definisi cerai yang sebenarnya, seperti yang telah CekAja.com rangkum khusus untuk kamu. Yuk, simak penjelasannya bersama-sama!
Apa itu Cerai?
Pada dasarnya, perceraian merupakan berakhirnya hubungan pernikahan antara suami dan istri. Menurut Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian di definisikan sebagai putusnya perkawinan.
Di mana, perkawinan sendiri diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, jika biduk rumah tangga sudah goyah dan tidak ada cara lain untuk menyelamatkannya, maka perceraian menjadi satu-satunya jalan keluar. Gugatan cerai ke pengadilan bisa dilakukan oleh pihak istri atau pun suami.
Hanya saya, pengadilan untuk mengajukan gugatan akan dibedakan berdasarkan agama yang dianut oleh pasangan tersebut.
Jika pasangan yang mengajukan gugatan beragama Islam, maka gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama.
Sedangkan untuk pasangan yang beragama non-muslim bisa melayangkan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Negeri setempat.
Sejatinya, proses perceraian tidak bisa ditentukan jangka waktunya. Bisa saja proses tersebut memakan waktu lama atau pun sebentar.
Hal tersebut tergantung dari kesiapan para pihak, jenis perkara yang digugat, jarak tempat tinggal dan lain sebagainya.
Melansir kumparan.com, proses perceraian dapat berlangsung selama kurang lebih 30 hari. Jangka waktu tersebut terhitung dari tanggal ketika berkas gugatan perceraian dilayangkan.
Namun, proses perceraian juga dapat menghabiskan waktu hingga maksimal enam bulan, apabila pihak tergugat sedang berada di luar negeri.
Nah, sebelum jauh berbicara tentang gugatan perceraian, alangkah lebih baik jika kamu mengetahui terlebih dahulu syarat dan langkah mengurus surat cerai, seperti yang akan dijelaskan berikut ini.
Syarat Mengurus Surat Cerai
Ketika mengurus surat cerai, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Di antaranya yaitu:
1.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.Surat nikah yang asli
4.Fotocopy surat nikah sebanyak dua lembar, sudah ditempel materai dan dilegalisir
5.Fotocopy akta kelahiran anak, sudah ditempel materai dan dilegalisir (jika memiliki anak)
6.Surat Kuasa Khusus (jika permohonan diwakilkan oleh Kuasa Hukum)
7.Surat Kuasa Insidentil (jika permohonan diwakilkan ke selain advokat, seperti keluarga)
8.Surat izin cerai dari atasan (jika pemohon berstatus PNS)
9.Akta Kelahiran (jika permohonan cerai disertai permohonan Hak Asuh dan Nafkah Anak)
10.Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (jika proses perceraian dilakukan secara cuma-cuma)
11.Jika gugatan cerai yang diajukan disertai dengan gugatan harta bersama, maka ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dilengkapi, seperti:
1.Sertifikat tanah
2.Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3.BPKB
4.Kuitansi jual beli
Kamu bisa memilih satu dari empat bukti kepemilikan tersebut untuk dilampirkan dalam surat gugatan. Namun, kamu juga diperbolehkan apabila ingin membawa dan melampirkan semua bukti kepemilikan harta ke pengadilan.
Langkah Mengurus Surat Cerai
Tentu kamu sudah mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus surat cerai. Selanjutnya, kamu akan mengetahui apa saja langkah dalam mengurus surat cerai. Untuk itu, di bawah ini adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan, yaitu:
1.Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta
Di mana, dokumen-dokumen yang dibutuhkan tercantum pada bagian syarat mengurus surat cerai.
2.Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan
Pengajuan gugatan cerai ke pengadilan bisa dilakukan oleh pihak suami atau pun pihak istri. Perlu diketahui, pihak yang mengajukan gugatan disebut sebagai penggugat. Kamu bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri atau pun Pengadilan Agama di daerah mu.
3.Membuat surat gugatan
Sejatinya, surat gugatan dibuat setelah kamu tiba di pengadilan. Surat gugatan juga dilengkapi dengan alasan menggugat yang logis dan dapat diterima oleh hakim.
Salah satu contohnya yaitu salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat atau pun hal lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
4.Mempersiapkan biaya perceraian
Biaya perceraian sejatinya berbeda-beda di setiap pengadilan dan untuk setiap pasangan. Hal tersebut bergantung pada kebijakan setiap pengadilan.
Namun, kamu harus lebih awal mempersiapkan dana untuk membayar beberapa biaya perceraian.
Biaya-biaya tersebut di antaranya biaya pendaftaran perkara, biaya administrasi, biaya redaksi, materai serta biaya panggilan.
Untuk biaya panggilan sendiri, dana yang dibutuhkan tergantung pada jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan kantor pengadilan.
5.Mempelajari prosedur dan tata cara persidangan
Langkah mengurus surat cerai selanjutnya adalah mempelajari prosedur dan tata cara persidangan. Karena, baik tergugat atau pun penggugat wajib mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan.
1.Pertama, hakim akan berusaha untuk mendamaikan kedua pihak melalui mediasi. Untuk itu, pada persidangan pertama, suami dan istri wajib hadir.
Namun, jika proses mediasi yang dilakukan tidak berhasil dan keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan proses pembacaan surat gugatan perceraian.
2.Kemudian, jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dan hadir dalam persidangan, maka akan dibuatkan amar putusan yang berisi pemutusan suami istri secara sah oleh pihak pengadilan.
3.Selanjutnya, amar putusan akan diberikan kepada tergugat sebagai bukti jika hubungan pernikahan sudah berakhir.
4.Namun, jika pihak tergugat masih tidak memberikan tanggapan, maka pengadilan akan membuat surat akta cerai.
Mempersiapkan saksi yang mengetahui detail kejadian perkara
Langkah mengurus surat cerai yang terakhir adalah mempersiapkan saksi-saksi yang mengetahui detail kejadian perkara.
Sebab, kamu membutuhkan kehadiran para saksi ketika sidang di pengadilan untuk memperkuat alasan perceraian mu.
Untuk memperkuat posisi, kamu bisa menggunakan jasa pengacara untuk melindungi mu dari ancaman yang mungkin bisa datang dari pihak tergugat. Terlebih, kamu tidak harus mengurus semua urusan perceraian sendiri.
Hanya saja, kamu perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menyewa pengacara. Tentu biaya yang dibutuhkan tidak sedikit.
Maka dari itu, kamu bisa mengajukan dana tunai sebagai tambahan dana untuk membayar semua biaya perceraian.
Selasa, 20 September 2022
Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Menteri Sosial
Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Menteri Sosial
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, dalam diktum kesatu surat keputusan Menteri Sosial RI Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dibagi 2 yaitu :
a. Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister, dan
b. Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregister
Dalam diktum KEDUA dari keputusan menteri sosial tersebut yang disebut Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.
Kriteria diatas berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011
Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang belum teregister
Fakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari :
- Gelandangan;
- Pengemis;
- Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;
- Korban Tidak Kekerasan;
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial;
- Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;
- Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
- Penderita Thalassaemia Mayor; dan
- Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
14 Kriteria Miskin Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam Rumah Tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Maka dari itu peran pemerintah dalam penanganan kemiskinan yang luas sangat diharapkan
Demikianlah beberapa Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Mensos No 146 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2013 oleh Menteri Sosial pada saat itu Bapak Salim Segaf AL Jufri.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146 / HUK / 2013
Minggu, 18 September 2022
Klasifikasi Tahapan Kesejahteraan Keluarga
Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009).Tingkat Kesejahteraan KeluargaTingkat kesejahteraan keluarga menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dikelompokkan menjadi 5 (lima) tahapan, yaitu:
1. | Tahapan Keluarga Pra Sejahtera (KPS) |
---|---|
Keluarga Pra Sejahtera yaitu keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs). | |
2. | Tahapan Keluarga Sejahtera I (KS-I) |
Keluarga Sejahtera I yaitu keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga. | |
3. | Tahapan Keluarga Sejahtera II (KS-II) |
Keluarga Sejahtera II yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan) indikator KS II, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 5 (lima) indikator Keluarga Sejahtera III (KS III), atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs) dari keluarga. | |
4. | Tahapan Keluarga Sejahtera III (KS-III) |
Keluarga Sejahtera III yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 2 (dua) indikator Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem) keluarga. | |
5. | Tahapan Keluarga Sejahtera III Plus (KS-III Plus) |
Keluarga Sejahtera III Plus yaitu keluarga yang mampu memenuhi keseluruhan dari 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, 5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator tahapan KS III Plus. |
Indikator Tahapan Keluarga Sejahtera Menurut BKKBN
No. |
Indikator |
Kriteria |
---|---|---|
Klasifikasi kebutuhan dasar keluarga (basic needs) |
||
1. | Pada umumnya makan dua kali sehari atau lebihPengertian makan adalah makan menurut pengertian dan kebiasaan masyarakat setempat, seperti makan nasi bagi mereka yang biasa makan nasi sebagai makanan pokoknya (staple food), atau seperti makan sagu bagi mereka yang biasa makan sagu dan sebagainya | Keluarga Sejahtera I Jika tidak dapat memenuhi satu atau lebih dari 6 indikator KS-I maka termasuk ke dalam Keluarga Prasejahtera |
2. | Anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergianPengertian pakaian yang berbeda adalah pemilikan pakaian yang tidak hanya satu pasang, sehingga tidak terpaksa harus memakai pakaian yang sama dalam kegiatan hidup yang berbeda beda. Misalnya pakaian untuk di rumah (untuk tidur atau beristirahat di rumah) lain dengan pakaian untuk ke sekolah atau untuk bekerja (ke sawah, ke kantor, berjualan dan sebagainya) dan lain pula dengan pakaian untuk bepergian (seperti menghadiri undangan perkawinan, piknik, ke rumah ibadah dan sebagainya). | |
3. | Rumah yang ditempati keluarga mempunyai atap, lantai dan dinding yang baik.Pengertian Rumah yang ditempati keluarga ini adalah keadaan rumah tinggal keluarga mempunyai atap, lantai dan dinding dalam kondisi yang layak ditempati, baik dari segi perlindungan maupun dari segi kesehatan. | |
4. | Bila ada anggota keluarga sakit dibawa ke sarana kesehatan.Pengertian sarana kesehatan adalah sarana kesehatan modern, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan obat obatan yang diproduksi secara modern dan telah mendapat izin peredaran dari instansi yang berwenang (Departemen Kesehatan/Badan POM). | |
5. | Bila pasangan usia subur ingin ber KB pergi ke sarana pelayanan kontrasepsi.Pengertian Sarana Pelayanan Kontrasepsi adalah sarana atau tempat pelayanan KB, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Dokter Swasta, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan pelayanan KB dengan alat kontrasepsi modern, seperti IUD, MOW, MOP, Kondom, Implan, Suntikan dan Pil, kepada pasangan usia subur yang membutuhkan. (Hanya untuk keluarga yang berstatus Pasangan Usia Subur). | |
6. | Semua anak umur 7-15 tahun dalam keluarga bersekolah.Pengertian Semua anak umur 7-15 tahun adalah semua anak 7-15 tahun dari keluarga (jika keluarga mempunyai anak 7-15 tahun), yang harus mengikuti wajib belajar 9 tahun. Bersekolah diartikan anak usia 7-15 tahun di keluarga itu terdaftar dan aktif bersekolah setingkat SD/sederajat SD atau setingkat SLTP/sederajat SLTP. | |
Klasifikasi kebutuhan psikologis (psychological needs) keluarga |
||
7. | Pada umumnya anggota keluarga melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.Pengertian anggota keluarga melaksanakan ibadah adalah kegiatan keluarga untuk melaksanakan ibadah, sesuai dengan ajaran agama/kepercayaan yang dianut oleh masing masing keluarga/anggota keluarga. Ibadah tersebut dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama sama oleh keluarga di rumah, atau di tempat tempat yang sesuai dengan ditentukan menurut ajaran masing masing agama/kepercayaan. | Keluarga Sejahtera II Jika tidak dapat memenuhi satu atau lebih dari 8 indikator KS-II maka termasuk ke dalam Keluarga Sejahtera I |
8. | Paling kurang sekali seminggu seluruh anggota keluarga makan daging/ikan/telur.Pengertian makan daging/ikan/telur adalah memakan daging atau ikan atau telur, sebagai lauk pada waktu makan untuk melengkapi keperluan gizi protein. Indikator ini tidak berlaku untuk keluarga vegetarian. | |
9. | Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru dalam setahun.Pengertian pakaian baru adalah pakaian layak pakai (baru/bekas) yang merupakan tambahan yang telah dimiliki baik dari membeli atau dari pemberian pihak lain, yaitu jenis pakaian yang lazim dipakai sehari hari oleh masyarakat setempat. | |
10. | Luas lantai rumah paling kurang 8 m2 untuk setiap penghuni rumah.Luas Lantai rumah paling kurang 8 m2 adalah keseluruhan luas lantai rumah, baik tingkat atas, maupun tingkat bawah, termasuk bagian dapur, kamar mandi, paviliun, garasi dan gudang yang apabila dibagi dengan jumlah penghuni rumah diperoleh luas ruang tidak kurang dari 8 m2. | |
11. | Tiga bulan terakhir keluarga dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing-masing.Pengertian Keadaan sehat adalah kondisi kesehatan seseorang dalam keluarga yang berada dalam batas batas normal, sehingga yang bersangkutan tidak harus dirawat di rumah sakit, atau tidak terpaksa harus tinggal di rumah, atau tidak terpaksa absen bekerja/ke sekolah selama jangka waktu lebih dari 4 hari. Dengan demikian anggota keluarga tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kedudukan masing masing di dalam keluarga. | |
12. | Ada seorang atau lebih anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan.Pengertian anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan adalah keluarga yang paling kurang salah seorang anggotanya yang sudah dewasa memperoleh penghasilan berupa uang atau barang dari sumber penghasilan yang dipandang layak oleh masyarakat, yang dapat memenuhi kebutuhan minimal sehari hari secara terus menerus. | |
13. | Seluruh anggota keluarga umur 10 - 60 tahun bisa baca tulisan latin.Pengertian anggota keluarga umur 10 - 60 tahun bisa baca tulisan latin adalah anggota keluarga yang berumur 10 - 60 tahun dalam keluarga dapat membaca tulisan huruf latin dan sekaligus memahami arti dari kalimat kalimat dalam tulisan tersebut. Indikator ini tidak berlaku bagi keluarga yang tidak mempunyai anggota keluarga berumur 10-60 tahun. | |
14. | Pasangan usia subur dengan anak dua atau lebih menggunakan alat/obat kontrasepsi.Pengertian Pasangan usia subur dengan anak dua atau lebih menggunakan alat/obat kontrasepsi adalah keluarga yang masih berstatus Pasangan Usia Subur dengan jumlah anak dua atau lebih ikut KB dengan menggunakan salah satu alat kontrasepsi modern, seperti IUD, Pil, Suntikan, Implan, Kondom, MOP dan MOW. | |
Klasifikasi kebutuhan pengembangan (develomental needs) dari keluarga |
Keluarga Sejahtera III Jika tidak dapat memenuhi satu atau lebih dari 5 indikator KS-III maka termasuk ke dalam Keluarga Sejahtera II |
|
15. | Keluarga berupaya meningkatkan pengetahuan agama.Pengertian keluarga berupaya meningkatkan pengetahuan agama adalah upaya keluarga untuk meningkatkan pengetahunan agama mereka masing masing. Misalnya mendengarkan pengajian, mendatangkan guru mengaji atau guru agama bagi anak anak, sekolah madrasah bagi anak anak yang beragama Islam atau sekolah minggu bagi anak anak yang beragama Kristen. | |
16. | Sebagian penghasilan keluarga ditabung dalam bentuk uang atau barang.Pengertian sebagian penghasilan keluarga ditabung dalam bentuk uang atau barang adalah sebagian penghasilan keluarga yang disisihkan untuk ditabung baik berupa uang maupun berupa barang (misalnya dibelikan hewan ternak, sawah, tanah, barang perhiasan, rumah sewaan dan sebagainya). Tabungan berupa barang, apabila diuangkan minimal senilai Rp. 500.000,- | |
17. | Kebiasaan keluarga makan bersama paling kurang seminggu sekali dimanfaatkan untuk berkomunikasi.Pengertian kebiasaan keluarga makan bersama adalah kebiasaan seluruh anggota keluarga untuk makan bersama sama, sehingga waktu sebelum atau sesudah makan dapat digunakan untuk komunikasi membahas persoalan yang dihadapi dalam satu minggu atau untuk berkomunikasi dan bermusyawarah antar seluruh anggota keluarga. | |
18. | Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal.Pengertian Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal adalah keikutsertaan seluruh atau sebagian dari anggota keluarga dalam kegiatan masyarakat di sekitarnya yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti gotong royong, ronda malam, rapat RT, arisan, pengajian, kegiatan PKK, kegiatan kesenian, olah raga dan sebagainya. | |
19. | Keluarga memperoleh informasi dari surat kabar/majalah/ radio/tv/internet.Pengertian Keluarga memperoleh informasi dari surat kabar/ majalah/ radio/tv/internet adalah tersedianya kesempatan bagi anggota keluarga untuk memperoleh akses informasi baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional, melalui media cetak (seperti surat kabar, majalah, bulletin) atau media elektronik (seperti radio, televisi, internet). Media massa tersebut tidak perlu hanya yang dimiliki atau dibeli sendiri oleh keluarga yang bersangkutan, tetapi dapat juga yang dipinjamkan atau dimiliki oleh orang/keluarga lain, ataupun yang menjadi milik umum/milik bersama. | |
Klasifikasi aktualisasi diri (self esteem) keluarga |
||
20. | Keluarga secara teratur dengan suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial.Pengertian Keluarga secara teratur dengan suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial adalah keluarga yang memiliki rasa sosial yang besar dengan memberikan sumbangan materiil secara teratur (waktu tertentu) dan sukarela, baik dalam bentuk uang maupun barang, bagi kepentingan masyarakat (seperti untuk anak yatim piatu, rumah ibadah, yayasan pendidikan, rumah jompo, untuk membiayai kegiatan kegiatan di tingkat RT/RW/Dusun, Desa dan sebagainya) dalam hal ini tidak termasuk sumbangan wajib. | Keluarga Sejahtera III Plus Jika tidak dapat memenuhi satu atau lebih dari 2 indikator KS-III Plus maka termasuk ke dalam Keluarga Sejahtera III |
21. | Ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat.Pengertian ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat adalah keluarga yang memiliki rasa sosial yang besar dengan memberikan bantuan tenaga, pikiran dan moral secara terus menerus untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dengan menjadi pengurus pada berbagai organisasi/kepanitiaan (seperti pengurus pada yayasan, organisasi adat, kesenian, olah raga, keagamaan, kepemudaan, institusi masyarakat, pengurus RT/RW, LKMD/LMD dan sebagainya). | |
Demikian Indikator Tahapan Keluarga Sejahtera, dapat dijadikan referensi dalam pelaksanaan pendataan dan/atau pemutakhiran Data Dasar Keluarga (DDK) dalam penyusunan profil desa melalui Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel)
Selasa, 13 September 2022
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Sudah Terintegrasi dengan DTKS
Untuk memastikan
ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, Menteri Sosial Tri Rismaharini
melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis. Kemensos melakukan
pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan data pada DTKS
dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan
sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Akurasi DTKS menjadi
agenda serius Kemensos, sebab DTKS merupakan basis data untuk program
bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki
NIK yang padan dengan data Dukcapil.
Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Terkait dengan program
PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa
penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kedua, pada Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2)
bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang
terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan
Dukcapil.
Dan, ketiga dengan
merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal
4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.
Proses penetapan data
yang telah padan, dilakukan sebulan sekali. Mensos menetapkan PBI JK itu sebulan
sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan
kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum Mensos tetapkan di pertengahan bulan.
Termasuk dalam penetapan
PBI-JKN, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan. Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah
segmen, data ganda, dan sebagainya.
Untuk penetapan data
per, 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan
pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338
yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.
Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS.
Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.
Jadi masyarakat
miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.
Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat
diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah.
Masyarakat juga bisa
memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi
CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.
Mensos berharap
pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap
12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG”, Menurut Mensos bila proses pemadanan data berjalan baik, sangat
mungkin jumlah data yang tidak padan akan semakin sedikit.
Mensos juga mengingatkan,
data bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval
berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan
peran penting.
Sejalan dengan ketentuan
dalam UU No 13/2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan
kewenangan daerah. Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan
secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan.
Dalam proses penetapan data, Mensos memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait. Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Penulis Biro Humas
Editor Operator SIKS-NG Sitirejo
Senin, 12 September 2022
Admin / Operator Aplikasi SIKS-NG Juru Kunci Data Kemiskinan Yang Sering Terlupakan
Administrator / operator SIKS-NG (sistem informasi kesejahteraan sosial) merupakan salah satu kunci untuk memastikan validitas data kemiskinan ditingkat desa. Perannya sangat vital, salah satunya adalah mengusulkan seseorang untuk bisa masuk dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
Sebagaimana kemiskinan, seharusnya data kemiskinan juga bersifat dinamis. Jika pada tahun ini si fulan dinyatakan layak masuk dalam DTKS, bisa jadi empat tahun kemudian si fulan sudah mampu karena berbagi sebab. Namun jika tidak ada upgrade dalam SIKS maka si fulan akan tetap dianggap miskin sesuai keadaannya empat tahun yang lalu, padahal kenyataannya sudah kaya.
Soal input dan upgrade ini hanyalah sebagian kecil dari pekerjaan admin SIKS-NG, yang lain masih banyak, dan biasanya berhubungan langsung dengan warga tidak mampu, terkadang ada juga yang pura-pura tidak mampu.
Berdasarkan pemetan masalah dilapangan, setidaknya terdapat masalah dilevel SDM dan dukungan pemerintah desa. Salah satunya adalah belum adanya perhatian khusus dari desa terhadap admin SIKS-NG. Biasanya yang terjadi adalah:
1. Admin SIKS-NG dipegang oleh perangkat desa, yang secara tugas dan fungsi sudah mempunyai pekerjaan pokok, seperti modin, kamituo dll. Sehingga seringkali pekerjan yang terkait SIKS-NG dinomorduakan, padahal ini berhubungan dengan nasib warga miskin. Ini bisa difahami, toh ini bukan pekerjaan pokok yang bersangkutan.
2. Admin SIKS-NG adalah perangkat yang belum familiar terhadap dunia IT, atau bisa dikatakan gaptek. Sehingga dilimpahkan ke perangkat yang lain yang lebih muda, atau kalau tidak, SIKS-NG nya jarang dibuka.
3. Belum adanya anggaran khusus bagi admin SIKS-NG, mengingat tanggungjawabnya yang besar terhadap validitas data kemiskinan ditingkat desa, seharusnya desa juga memberikan dukungan secara penuh dan sistematis. Ironisnya, jangankan uang lelah, uang untuk beli paket data saja tidak ada. Padahal operasional SIKS-NG bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja selama masih terkoneksi dengan internet. Masalah ini tentu tidak terjadi disemua desa, akan tetapi mayoritas. Oleh karena itu sekarang lah saatnya untuk bersama-sama bergandeng tangan, bekerjasama dengan pihak desa membangun data yang valid ditingkat desa.
Ketiga masalah diatas hanyalah sebagian dinamika pendataan yang sifatnya sangat teknis, karena berhubungan langsung dengan sistem dan aplikasi.
Masalah lain yang seharusnya menjadi perhatian bersama adalah bagaimana melakukan pendataan warga miskin ditingkat desa, siapa yang melakukan, indikator apa yang digunakan, untuk melakukan pendataan anggarannya darimana?
Sehingga secara gagah, para kepala desa yang terhormat, pada masa awal-awal jabatannya bisa mengatakan: jumlah warga saya sekian, yang miskin sekian. Akhirnya bisa mengatakan, pada masa kepemimpinan saya, angka kemiskianan sudah turun sekian. Semuanya jelas, berbasis data.
Bukankah disetiap visi misi waktu pencalonan selalu ada misi untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat..?
Ini adalah keluhan sebagian kecil dari teman-teman operator SIKS-NG, apabila didalam penulisan kami ada yang menyinggung perasaan pembaca saya pribadi mohon maaf.
Salam Sosial
Penulis Purwamto